UTS ACEH PART II

Nama : Anggraeni Marina
NIM :4423107046
Usaha Jasa Parwisata 2010'
"Tradisi Etnik Nusantara"

v Folklore Lisan Di Kota Aceh
Merupakan folkor yang bentuknya murni lisan, yaitu diciptakan, disebarluaskan, dan diwariskan secara lisan.
Folkor jenis ini terlihat pada:
a)    Bahasa rakyat adalah bahasa yang dijadikan sebagai alat komunikasi diantara rakyat dalam suatu masyarakat atau bahasa yang dijadikan sebagai sarana pergaulan dalam hidup sehari-hari. Seperti: logat,dialek, kosa kata bahasanya, julukan.
b)    Ungkapan tradisional adalah kelimat pendek yang disarikan dari pengalaman yang panjang. Peribahasa biasanya mengandung kebenaran dan kebijaksanaan. Seperti, peribahasa, pepatah.
c)    Pertanyaan tradisional (teka-teki), Menurut Alan Dundes, teka-teki adalah ungkapan lisan tradisional yang mengandung satu atau lebih unsur pelukisan, dan jawabannya harus diterka.
d)    Puisi rakyat adalah kesusastraan rakyat yang sudah memiliki bentuk tertentu. Fungsinya sebagai alat kendali sosial, untuk hiburan, untuk memulai suatu permainan, mengganggu orang lain. Seperti: pantun, syair, sajak.
e)    Cerita prosa rakyat, merupakan suatu cerita yang disampaikan secara turun temurun (dari mulut ke mulut) di dalam masyarakat.Seperti: mite, legenda, dongeng.
f)     Nyanyian rakyat, adalah sebuah tradisi lisan dari suatu masyarakat yang diungkapkan melalui nyanyian atau tembang-tembang tradisional. Berfungsi rekreatif, yaitu mengusir kebosanan hidup sehari-hari maupun untuk menghindari dari kesukaran hidup sehingga dapat manjadi semacam pelipur lara. Seperti: lagu-lagu dari berbagai daerah.
                                    


Cerita Prosa Rakyat
Raja Parakeet

Tersebutlah kisah, seekor raja burung parakeet hidup beserta rakyatnya di sebuah hutan di Aceh. Hidup mereka damai. Kedamaian tersebut terganggu, karena kehadiran seorang pemburu.  Pada suatu hari pemburu tersebut berhasil menaruh perekat di sekitar sangkar-sangkar burung tersebut.
Mereka berusaha melepaskan sayap dan badan  dari perekat tersebut. Namun upaya tersebut gagal. Hampir semuanya panik,kecuali si raja parakeet. Ia berkata, “Saudaraku, tenanglah. Ini adalah perekat yang dibuat oleh pemburu. Kalau pemburu itu datang, berpura-puralah mati. Setelah melepaskan perekat, pemburu itu akan memeriksa kita. Kalau ia mendapatkan kita mati, ia akan membuang kita. Tunggulah sampai hitungan ke seratus, sebelum kita bersama-sama terbang kembali.
Keesokan harinya, datanglah pemburu tersebut. Setelah melepaskan perekatnya, ia mengambil hasil tangkapannya. Betapa ia kecewa setelah mengetahui burung-burung tersebut sudah tidak bergerak, disangkanya sudah mati. Namun pemburu tersebut jatuh terpeleset, sehingga membuat burung-burung yang ada ditanah terkejut dan terbang. Hanya raja parakeet yang belum terlepas dari perekat. Iapun ditangkap.
Raja Parakeet meminta pada pemburu itu untuk tidak dibunuh. Sebagai imbalannya ia akan selalu menghibur si  pemburu. Hampir tiap hari ia bernyanyi dengan merdunya. Khabar kemerduan suara burung itu terdengar sampai ke telinga sang Raja.
Raja menginginkan burung parakeet tersebut. Sang Raja kemudian menukar burung itu dengan harta-benda yang sangat banyak. Di istana sang Raja, burung parakeet ditaruh didalam sebuah sangkar emas. Setiap hari tersedia makanan yang enak-enak.
Namun burung parakeet tidak bahagia. Ia selalu ingat hutan Aceh tempat tinggalnya. Pada suatu hari ia berpura-pura mati. Sang Raja sangat sedih dan memerintahkan penguburannya dengan upacara kebesaran. Ketika persiapan berlangsung, burung itu diletakkan diluar sangkar. Saat itu ia gunakan untuk terbang mencari kebebasanya. Ia terbang menuju hutan kediamannya. Dimana rakyat burung parakeet setia menunggu kedatangannya.

Ungkapan Tradisional
Pepatah
1.   Adat mengenal, hukum membaca (adat mengenal atau mencari, hukum menimbang).
Segala keputusan adat, tidak selamanya menjadi norma-norma agama. Keputusan-keputusan adat selalu diinterpretasikan ke dalam hukum agama, apakah sejalan atau tidak. Bila keduana telah bergandengan, maka hal itu sudah dipandang sempurna.
2.   Yoh na teuga taibadat, tahareukat yoh goh matee (selagi kuat beribadatlah, berusahalah mencari rezeki sebelum mati).
Masa dan waktu dimanfaatkan dengan sebaik-baikna, untuk beribadat kepada Allah, disamping dipergunakan pula untuk mencari kebutuhan hidup.
3.   Umur geutanyo hanya siuro simalam, oleh sebabnyan taubat teu bakna (umur kita tidak ada sehari semalam, oleh sebab itu, bertaubatlah).
Umur manusia itu pendek sekali (sehari semalam). Untuk itu dianjurkan kepada manusia, supaya selalu bertaubat kepada Tuhan (Allah).
4.   Adat meukoh reumbong, hukom meukoh pureh. Adat jeub beurangho takong, hukom hanyeut talangeuh (Adat berporong rebung, hukum berpotong lidi. Adat bisa saja dihidari, hukum tidak bisa dibantah).
Hukum Tuhan adalah hukum yang lebih sempurna daripada ciptaan manusia. Oleh karena itu tak boleh diganggu gugat.
5.   Syeeruga nyan diyup gaki ma (surga itu dibawah telapak kaki ibu).
Pepatah ini menunjukkan bahwa ibu mendapat tempat yang teratas dalam pandangan agama, sehingga seolah-olah surga itu ada di bawah telapak kaki ibu. Begitu mulianya seorang ibu, sehingga apabila seseorang itu durhaka kepada ibunya, maka Tuhan (Allah) tidak menyediakan surga kepada yang mendurhakai ibunya.
6.   Lailah haillallah, kalimah taibah payong pagee. Sou yang afai kaliah nyan, seulamat iman di dalam hatee (Lailah haillallah, kalimah taubah payung kiamat. Siapa yang hapal kalimah itu, selamat iman di dalam hatinya).
Seorang hamba Allah yang taat mengerjakan ibadah, kepadanya akan diberikan balasan yang setimpal di hari kiamat sesuai dengan amal perbuatannya.
7.   Abeh nyawong Tuhan tung, abeh areuta hukom pajoh (Habis nyawa, Tuhan yang ambil. Habis harta, hukum yang makan).
Ke mana saja pergi pada suatu saat kita akan dipanggil menghadap Tuhan.
8.   Adat bak po teumeureuhom, hukom bak syiah Kuala, Kanun bak putro Phang, Reusam bak Lakseumana (bentara) Adat ngon hukom lage Zat ngon sifeut.
Adat yang berlaku adalah kekuasaan raja, sedangkan hukum yang dijalankan adalah menurut keputusan tuan puteri, sementara resam basi yang berjalan serta keamanan negeri dipulangkan kepada laksamana atau bentara. Adat dan hukum seperti zat dan sifat.
9.   Raja ade, Raje geuseumah, Raja laleem, Raja geusanggah (raja adil, raja disembah, raja lalim, raja disanggah).
Setiap raja yang memerintah dengan adil, bijaksana, pemurah dan jujur perlu disembah atau diikuti, tetapi kalau raja itu lalim dan bertindak sewenang-wenang dalam memerintah maka ia perlu disanggah.
10. Alah satatang bana urek same buku, alah sesuai au jo pinago, ibarat pinang pulang ka tampuak, sirih baliek kaguyanggayo, pucuak dicinto ulam tibo, kuah tatunggang diaten nasi, lak kuak lai makanan, diateh daluang hidangan tiba (sudah tepat benar urat dengan buku, sudah sesuai aur dengan pinaga, ibarat pinang pulang ketampuk, sirih berbalik ketampunya, pucuk dicinta ulam tiba, kuah ditumpahkan di atas nasi, tambah kuah tambah makanan, diatas dulang makanan tiba).
Makna dari pepatah di atas menyatakan bahwa suatu pekerjaan yang paling cocok, sesuai dan paling harmonis bagi seseorang.
11. Bia sutan kota di kampuang, rajo di nagari, kalau ke rantau dagang juo (Biar bangsawan kita di kampung, raja di negeri, kalau ke rantau dagang juga).
Walaupun kita keturunan baik-baik di kampung sendiri atau pun raja di negeri sendiri, tetapi bila kita berada di tempat lain atau negeri orang lain, haruslah kita dengan kerendahan hati menyesuaikan diri dengan lingkungan. Sehingga tidak terjadi suatu pertentangan dengan penduduk setempat, baik langsung maupun tidak langsung.
12. Umong meuateung, ureng meupeutua. Rumoh meuadat, pukat meukaja (sawah berpematang, orang berpemimpin, rumah beradat, pukat berkaja).
Setiap masyarakat harus ada pemimpin untuk mengatur hak dan kewajiban anggota masyarakatnya, sehingga tujuan kerajaan tercapai sebagaimana mestinya. Apabila masyarakat tidak mempunyai pemimpin yang baik, maka suatu waktu akan rubuhlah masyarakat itu.
13. Hukom nanggro keupakaian, hukom Tuhan keu kulahkama (hukum negara untuk pakaian, hukum Tuhan untuk Mahkota).
Hukum pada suatu wilayah atau negara harus dipergunakan dan dipatuhi, sebagai tata cara dalam menjalani hidup. Hukum Tuhan adalah merupakan pedoman hidup dan wajib dijunjung tinggi lebih dari hukum negara itu sendiri.
14. Matee aneuk na jeurat, matee adat pat tamita (mati anak ada kuburan, hilang adat dimana kita harus mencarinya).
Seandainya seseorang itu tidak lagi mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dalam masyarakat, berarti seseorang atau anggota masyarakat tersebut tindak tanduknya menjurus kepada pembasmian adat istiadat yang berlaku. Kalau hal itu terjadi bagaimanakah mengembalikan adat istiadat tersebut pada tempatnya semula.
15. Tajak beutroh takalon beudeuh, beek rugo meuh saket hatee (pergi sampai ke batas, melihat harus jelas, jangan sampai rugi mas sakit hati).
Apa yang kita dengarkan maupun yang kita kerjakan atau lakukan, haruslah kita periksa atau pikir-pikir dulu, jangan sampai menyesal dikemudian hari.
16. Uleueu bak matee, ranteng beek patah. But beujeut, geutanyo beek leumah (ular harus mati, ranting jangan patah. Pekerjaan harus jadi, kita jangan nampak).
Menyelesaikan suatu perkara hendaklah dengan bijaksana, sehingga menyenangkan bagi kedua belah pihak.
17. Tahimat yek mantong na, beuteugoh that yoh goh cilaka (hemat semasa masih ada, hati-hati sebelum celaka).
Berhematlah semasa dalam keadaan senang (berada), dan berhati-hati pula sebelum terjerumus (kena).
18. Bulet lagu umut, tirus lagu gelas (bulat seperti batang pisang, lurus seperti gelas atau gagang pancing).
Suatu kebijaksanaan harus melalui mufakat yang bulat, untuk menuju kepada suatu tujuan.
19. Lammem beramik pantas berulo.
      Seseorang yang sudah tersesat pantas dinasihati atau seseorang yang selalu ketinggalan di belakang, pantas ditarik ke muka.
Rudah u mayang roh bak muka dro teuh (meludah ke atas ke muka sendiri juga).
Orang yang mengkhianati orang lain, pada suatu saat akan berlaku hukum karma (pembalasan) atas dirinya sendiri.
20. Karajo biek elok dilakeh-lakehkan, jangan diselo dek nana buruak.
Pekerjaan yang baik itu bagus disegerakan, supaya jangan diselingi oleh yang buruk.
21. Geumaseeh papa, seutia matee (pengasih papa (miskin) setiap mati/hilang nyawa).
      Orang yang pengasih tidak sampai hati melihat orang lain menderita, akibatnya selalu ia berada dalam kurungan sendiri. Demikian juga orang yang setia karena kawan, karena teman seperjuangannya atau karena keluarganya, ia akan menanggung akibat hilangnya nyawa karena membela kepentingan dan kehormatan atau pun keselamatan mereka dari kemungkinan-kemungkinan pengkhianatan/penganiayaan orang lain.

0 Response to "UTS ACEH PART II"

Posting Komentar